Google

Selasa, 30 September 2008

RUU Pornografi

Minggu-minggu ini, rancangan undang-undang pornografi (RUU Pornografi) kembali ramai dibicarakan berbagai kalangan. Menariknya, berbagai kalangan menyoroti berbagai pasal yang dinilai diskriminatif dan cenderung mengancam keutuhan budaya dan keanekaragaman di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan didalam RUU Pornografi tersebut antara lain; Pasal 21 yang menyatakan Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Ini artinya masyarakat dapat berperan aktif untuk turut melakukan pencegahan bahkan penggeledahan terhadap pihak lainnya dan kemungkinan bisa melampaui wewenang kepolisian. Wah bisa-bisa semua orang melakukan swiping dan kekerasan terhadap warga lainnya dengan dalih pornografi.


Selanjutnya RUU tersebut tidak mencerminkan keanekaragaman budaya bangsa dan ekspresi seni budaya. Indonesia dikenal dengan keanekaragaman budaya antara daerah dan memiliki ciri khas tersendiri yang tidak bisa disamakan satu daerah dengan daerah lainnya. Nah, dalam RUU tersebut, keanekaragaman budaya tersebut akan terancam. Pelaksanaannya tentu akan mengancam keutuhan bangsa dan negara karena pasti akan ada kelompok tertentu yang akan memaksakan kehendak dengan dengan dalih menjalankan amanat undang-undang yang jelas-jelas mencederai kebhinekaan warga negara.
Kalau tetap dipaksakan pengesehannya pada 23 September mendatang, tentu ini menjadi kemunduran dalam proses berbangsa dan bernegara dan tentunya tidak ada lagi semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ya, keinginan tak tahu diri…

Google